https://www.dailymotion.com/embed/video/x7qyitl

Prosedur dan Denda Tilang Elektronik

23 January 2020 10:07

Denda sebesar Rp250-500 ribu diterapkan bagi para pengendara roda 2 dan 4 yang terkena tilang elektronik. Nantinya para pengendara yang terkena tilang dapat membayar denda kepada bank yang telah bekerja sama dengan kepolisian.

(Anggie Meidyana)


Close Ads X
Close Ads X