Enam tersangka pelaku investasi bodong telah ditangkap oleh Polres Metro Jakbar. Kombes Pol Pasma Royce mengatakan bahwa kejadian ini berawal dari pelapor BH beserta 37 orang temannya yang menjadi investor investasi fiktif menyuntikan modal untuk alat kesehatan.
Masyarakat umum hingga pengusaha yang menjadi korban ini, pada September- Desember 2021 masih mendapatkan profit keuntungan kurang lebih 10%, namun pada awal 2022, profit keuntungan berhenti. Saat ini polisi telah mengamankan barang bukti uang tunai Rp452 juta, buku ATM, buku tabungan dan aset apartemen hasil dari investasi bodong ini.