Luhur Hertanto • 23 November 2021 10:01
Rencana permberlakukan PPKM level 3 pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022 harus didahului dengan sosialisasi yang tepat dan massif. Perlu diingatkan kembali bahwa tujuan kebijakan tersebut adalah mengurangi risiko peningkatan kasus aktif covid-19 di masyarakat seperti yang sedang terjadi di beberapa negara di Eropa.