12 November 2021 13:29
Mulai 3 November 2021, hasil tes antigen covid-19 dapat digunakan sebagai syarat perjalanan udara. Kebijakan ini berdampak pada meningkatnya jumlah penumpang pesawat di Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II Kota Palembang, Sumatera Selatan sebesar 36%.