Sanggupkah DKI Tegas Terapkan Denda Pelanggar PSBB?

22 August 2020 12:26

Peraturan Gubernur No.79/2020 ditandatangani Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada Rabu (19/8/2020) lalu. Pergub mengatur sanksi kerja sosial, denda administratif hingga denda progresif maksimal Rp1 juta bagi warga yang tidak mengenakan masker. Namun sanggupkah Pemprov DKI Jakarta tegas menerapkan Pergub tersebut?

(Anggie Meidyana)


Close Ads X
Close Ads X