22 August 2020 12:26
Peraturan Gubernur No.79/2020 ditandatangani Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada Rabu (19/8/2020) lalu. Pergub mengatur sanksi kerja sosial, denda administratif hingga denda progresif maksimal Rp1 juta bagi warga yang tidak mengenakan masker. Namun sanggupkah Pemprov DKI Jakarta tegas menerapkan Pergub tersebut?