29 May 2024 21:29
Kuasa hukum Pegi Setiawan, Toni RM mengaku heran karena tidak dibari kabar soal jadwal pra rekonstruksi kasus pembunuhan Vina dan Eky. Ia justru mendengar kabar itu dari media.
"Kami sebenarnya tidak dikabari mengenai rekonstruksi ini, kami dengar dari media." kata Toni dalam keterangannya, Rabu, 29 Mei 2024.
Toni menyatakan bahwa dalam KUHAP, tersangka yang terancam hukuman pidana lebih dari tahun harus didampingi saat ada pemeriksaan. Termasuk pra rekonstruksi.
"Rekonstruksi ini kan bagian dari pemeriksaan, proses penyelidikan untuk membuat terang, peristiwa pidana, ini tidak didampingi." ujar Toni.
Baca juga: Kuasa Hukum Kumpulkan Bukti Pegi Setiawan Tak Terlibat Pembunuhan Vina |