10 October 2023 08:46
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan telah menyegel 35 lahan perihal kebakaran hutan dan lahan. Seluruh wilayah berada di tiga provinsi dan akan ditindak lebih lanjut.
Dirjen Gakkum KLHK Rasio Ridho Sani menjelaskan, sebanyak 35 daerah atau koorporasi tersebut berada di tiga provinsi. Yakni, 11 di Kalimantan Barat, 10 di Kalimantan Tengah, dan 14 di Sumatera Selatan.
"Kami melakukan penyegelan untuk membantu kami dalam proses-proses penegakan hukum selanjutnya," kata Rasio Ridho Sani
Penegakan dilakukan dengan tiga langkah bertahap, yaitu saksi administrasi, perdata, hingga pidana. Tidak hanya 35 lahan, KLHK juga terus melakukan investigasi untuk menanggulangi masalah kebakaran.
Jika terbukti bersalah, pemilik atau korporasi terancam pidana sepuluh tahun penjara, denda Rp10 miliar, hingga hukuman tambahan berupa perampasan keuntungan dan pemulihan.