KIM Plus Berencana Petakan Ulang Pilkada Sikapi Putusan MK

21 August 2024 12:26

Wakil Ketua Umum Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia Tandjung menyatakan Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus perlu duduk bersama memetakan ulang dukungan di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Doli menilai koalisi 12 partai pendukung Ridwan Kamil-Suswono sebaiknya menyesuaikan diri dengan putusan MK yang mengubah aturan pencalonan di Pilkada.

"Makanya saya kira nanti Golkar bersama dengan Koalisi Indonesia Maju mungkin harus duduk bersama lagi memetakan ulang, kira-kira nanti pasca dari putusan MK ini seperti apa," kata Doli di sela Rapimnas dan Munas XI Partai Golkar, Jakarta Convention Center (JCC), Selasa, 20 Agustus 2024.

Dia menuturkan bila terdapat aturan yang berubah, maka peta kekuatan harus ikut menyesuaikan. Sebab, berkaitan dengan keputusan bersama dalam kontestasi politik.

"Ya kalau secara politik, secara strategi, begitu peraturan berubah, terus kemudian peta kekuatan berubah, ya tentu kita harus menyesuaikan diri gitu," jelas Doli.

Ketua Komisi II DPR itu mengaku masih menunggu salinan lengkap putusan MK. Doli mau mempelajari terlebih dahulu.

"Saya juga tadi sudah suruh minta teman-teman staf TA di Komisi II untuk mengkajinya. Nah, malah nanti akan bisa kita ketahui," ucap Doli.
 

Baca juga: Baleg Berpeluang Ubah Redaksional Putusan MK soal RUU Pilkada

MK mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah oleh lewat Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora, Selasa, 20 Agustus 2024. Dalam putusannya, MK mengurangi syarat minimal ambang batas parpol bisa mengusung kandidat di pilkada.

Meski tidak menjadi pokok permohonan, MK menyatakan Pasal 40 (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada inkonstitusional. Beleid itu mengatur ambang batas bagi partai atau gabungan partai dalam mengusung kandidat, yakni minimum 20 persen jumlah kursi atau 25% akumulasi perolehan suara sah dalam DPRD.

Putusan ini diketok persis sepekan jelang pendaftaran Pilkada 2024. Lewat aturan anyar ini, berarti PDI Perjuangan (PDIP) yang mengantongi 15 kursi di DPRD Jakarta bisa mengusung calon gubernur-wakil gubernur tanpa perlu koalisi.

Di sisi lain, Ridwan Kamil dan Suswono telah resmi dideklarasikan sebagai pasangan cagub dan cawagub di Pilgub Jakarta 2024. Pasangan ini mendapat dukungan 12 partai politik (parpol) yang berjuluk Jakarta Baru untuk Jakarta Maju.

Sebanyak 12 parpol itu meliputi Gerindra, Golkar, PKS, NasDem, PKB, PSI, dan Demokrat. Lalu, PAN, Garuda, Gelora, Perindo, dan PPP.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggie Meidyana)