25 March 2024 15:51
Pengaturan ruang udara di wilayah Kepulauan Riau dan Natuna resmi diatur sepenuhnya oleh Indonesia, setelah sebelumnya dikendalikan oleh Singapura.
Ketetapan tersebut berlaku mulai 22 Maret 2024. Menteri Perhubungan Budi karya Sumadi menyatakan, setelah menyelesaikan perjanjian pengaturan ulang ruang udara atau re-alignment FIR dengan pemerintah Singapura, saat ini Indonesia akan mengatur sendiri ruang udara di atas Kepulauan Riau dan Natuna.
Perjanjian ini telah menambah luasan FIR Jakarta, sebesar 249.575 kilometer persegi.