Saksi Sidang PK Jessica Wongso Hadirkan Bukti Baru

29 October 2024 16:20

Jakarta: Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat kembali gelar sidang permohonan peninjauan kembali (PK) yang dilayangkan mantan terpidana kasus pembunuhan berencana terhadap Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso, hari ini, Selasa, 29 Oktober 2024. Tim kuasa hukum Jessica menghadirkan saksi yang menemukan bukti baru (novum). 

PK yang dilayangkan mantan terpidana perkara kopi sianida pada 2016 yaitu Jessica Kumala Wongso, sebelumnya menjalani sidang pada 21 Oktober 2024. Namun, pihak Jessica tidak menghadirkan orang yang menemukan novum sehingga majelis menunda sidang serta orang yang menemukan novum harus disumpah terlebih dahulu. 

Pada sidang hari ini, 29 Oktober, tim kuasa hukum Jessica menghadirkan saksi atau orang yang menemukan bukti baru yaitu Helmi Bostam. Helmi disumpah dihadapan majelis hakim PN Jakpus pukul 10.30 WIB.
 

Baca Juga: Bakal Borong Maung, Istana akan Pikirkan Nasib Mobdin Era Jokowi

Helmi membawa bukti berupa video wawancara dari salah satu stasiun televisi Indonesia. Narasumber di acara stasiun televisi tersebut adalah ayah dari Wayan Mirna Salihin, yaitu Edi Darmawan Salihin. Ayah Mirna mengatakan bahwa dirinya memiliki seluruh video CCTV di kafe Grand Indonesia, tempat kejadian perkara kopi sianida. 

"Saksi mengatakan mempunyai alat bukti yang mana alat bukti itu belum pernah diserahkan. Nah, waktu itu juga ditayangkan, tetapi Kita tidak bisa menjelaskan secara detail karena bukan ahlinya. Makanya sidang tadi disumpahnya saksi yang menemukan novum (yang) menyerahkan itu nanti dalam persidangan berikutnya yang nanti akan dijelaskan oleh ahli," ujar kuasa hukum Jessica Wongso, Hidayat Bostam dikutip pada 29 Oktober 2024. 

Hidayat juga menambahkan bahwa pihaknya akan membawa ahli forensi. Mulai dari dokter forensik hingga digital forensik. 

Setelah saksi disumpah dihadapan majelis hakim, sidang PK dilanjutkan dengan pembacaan memori PK dari pihak pemohon, yaitu tim kuasa hukum Jessica. Memori PK yang ditanggapi dan bacakan di oleh kejaksaan nantinya akan buat berita acara pendapat yang diserahkan kepada Mahkamah Agung. Hal ini,  pihak yang memutuskan perkara ini adalah majelis hakim di Mahkamah Agung.


(Tamara Sanny)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com