23 October 2024 20:40
Polemik tentang orang asli Papua dalam pencalonan gubernur dan wakil gubernur Provinsi Papua Barat Daya memasuki babak baru.
Majelis hakim pada Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) Manado menjatuhkan putusannya pada 21 Oktober 2024, dalam amar putusannya menyatakan gugatan yang diajukan Joppye Onesimus Wayangkau dan Ibrahim Wugaje tidak diterima.
Baca juga: Bawaslu Kota Bekasi Terima 6 Laporan Pelanggaran Pilkada 2024 |