PTUN Manado Tolak Gugatan Paslon Joppye-Ibrahim atas KPU Papua Barat Daya

23 October 2024 20:40

Polemik tentang orang asli Papua dalam pencalonan gubernur dan wakil gubernur Provinsi Papua Barat Daya memasuki babak baru.

Majelis hakim pada Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) Manado menjatuhkan putusannya pada 21 Oktober 2024, dalam amar putusannya menyatakan gugatan yang diajukan Joppye Onesimus Wayangkau dan Ibrahim Wugaje tidak diterima.
 

Baca juga: Bawaslu Kota Bekasi Terima 6 Laporan Pelanggaran Pilkada 2024

Sementara dalam putusan sebelumnya dalam hal permohonan intervensi yang diajukan oleh Majelis Rakyat Papua Barat Daya, hakim juga sudah memutuskan bahwa menolak permohonan intervensi yang diajukan oleh Majelis Rakyat Papua Barat Daya. 

Kuasa Hukum KPU Papua Barat Daya, Pieter Ell menyatakan putusan majelis hakim PTUN Manado merupakan putusan yang tepat, karena gugatan yang diajukan pasangan Joppye Onesimus Wayangkau dan Ibrahim Wugaje adalah kabur dan tidak memiliki legal standing.

Dengan demikian keputusan KPU Papua Barat Daya yang telah menetapkan paslon gubernur-wakil gubernur sah.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggie Meidyana)