Aliansi Buruh Tuntut Cabut Omnibus Law

24 October 2024 15:52

Jakarta: Ribuan buruh yang tergabung dalam Partai Buruh dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menggelar aksi unjuk rasa di kawasan Patung Kuda, Jakarta pada Kamis, 24 Oktober 2024. Mereka menuntut dua hal kepada Presiden Prabowo Subianto.

Pertama, mereka menuntut Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja dicabut. Terutama kluster Ketenagakerjaan dan perlindungan petani yang saat ini akan diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Kedua, mereka menuntut kenaikan upah minimum 2025 sebesar delapan persen hingga 10 persen. Dia berharap Prabowo mendengarkan aspirasi mereka. 
 

BACA : KD-Dewa Jadikan Transformasi Sektor Pertanian dan Pariwisata Program Prioritas

“Untuk menyampaikan kepada bapak presiden Prabowo Subianto terkait dua hal. Yang pertama, naikkan upah minimum delapan persen hingga 10 persen tanpa peraturan pemerintah atau PP nomor 51 tahun 2023. Tuntutan kedua adalah cabut Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja yang sekarang sedang akan diputuskan oleh MK,” ujar Said, dikutip pada Kamis, 24 Oktober 2024. 

Jika kedua tuntutan tersebut tidak didengar, Said mengancam akan melalukan aksi lagi. Pihaknya akan mengerahkan ribuan buruh lagi untuk turun ke jalan sebagai aksi lanjutan pada 25 hingga 31 Oktober mendatang. 

“Oleh karena itu bila kita tidak didengar. kita akan kembali melanjutkan unjuk rasa pada 25 sampai 31 Oktober di seluruh wilayah Indonesia, bermuara pada mogok nasional yang akan diikuti oleh 5 juta buruh di 15.000 pabrik dan perusahaan,” ucap

(Zein Zahiratul Fauziyyah)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com