28 December 2023 20:43
Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana membantah penahanan Juru bicara Timnas Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (AMIN) yang juga Caleg Partai NasDem Indra Charismiadji dipolitisasi. Sebab, perkara yang menjerat Indra Charismiadji diusut oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perpajakan.
"Instruksi Jaksa Agung itu terkait dengan tugas fungsi pokok kejaksaan secara menyeluruh, yaitu proses penegakan hukum yang dilakukan kejaksaan, mulai dari proses penyelidikan, penyidikan sampai pada penuntutan yang pemberkasannya itu dilakukan oleh Kejaksaan itu sendiri," kata Ketut dalam tayangan Primetime News, Metro TV, Kamis, 28 Desember 2023.
Ketut mengungkap wewenang Kejaksaan Agung adalah menangani proses penyidikan tindak pidana korupsi. Instruksi Jaksa Agung berlaku bagi peserta Pemilu 2024.
"Jadi enggak ada kaitan sama sekali dengan proses penegakan hukum yang dilakukan oleh teman-temen di Jakarta Timur yang notabene penyidiknya berasal dari PPNS Perpajakan," ujar Ketut.
Ketut menjelaskan, perkara-perkara penyidikan yang dilakukan oleh PPNS tidak bisa dihentikan begitu saja. Proses penyelidikan yang dimulai dari PPNS harus dibedakan dengan perkara yang diusut oleh Kejaksaan Agung.
Sebelumnya, Tim Pemenangan Nasional Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar pun menyesalkan sikap Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur Imran yang melakukan penahanan terhadap Indra Charismiadji. Juru bicara Timnas AMIN itu ditahan Kejaksaan Negeri Jakarta Timur soal dugaan pajak.
Ketua tim hukum Timnas AMIN Ari Yusuf Amir mengatakan mestinya Kejaksaan Negeri Jakarta Timur mengingat adanya perintah dari Jaksa Agung ST Burhanudin untuk moratorium proses hukum terhadap kontestan Pemilu 2024 hingga proses Pemilu selesai. Hal itu untuk meminimalisir dampak penegakkan hukum terhadap pelaksanaan Pemilu Serentak 2024.
"Terus terang kami menyesalkan kasus ini. Pertanyaan kami, apakah perlu dilakukan penahanan? Itu pertanyaan kami," kata Ari Yusuf Amir, Jakarta, Kamis, 28 Desember 2023.