16 April 2024 11:57
Kubu pasangan calon 03, Ganjar Pranowo-Mahfud MD telah menyerahkan draf kesimpulan sengketa pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa pagi 16 April 2024. Dalam draf kesimpulan, kubu 03 menyoroti 5 kategori pelanggaran mencolok yang terjadi dalam proses Pemilu 2024.
Membawa satu koper besar berisikan 10 eksemplar draf kesimpulan, kubu 03 menyoroti 5 kategori pelanggaran selama proses Pemilu 2024.
Todung Mulya Lubis selaku Deputi Hukum Tim Pemenangan Nasional Ganjar-Mahfud menyampaikan lima pelanggaran prinsipil yang terjadi selama proses pemilu.
Kelima point tersebut yakni pelanggaran etika yang dimulai dari Putusan MK Nomor 90, nepotisme yang diduga dilakukan Presiden Joko Widodo, abuse of power yang terkoordinir, pelanggaran prosedural Pemilu 2024, dan penyalahgunaan aplikasi di KPU yang mengakibatkan terjadinya penggelembungan suara.
Kubu 03 optimis berdasarkan kelima point tersebut, mampu memengaruhi putusan Mahkamah Konstitusi yang akan dibacakan pada 22 April mendatang. Diketahui, kubu 03 meminta penyelenggaraan pemilu ulang dan diskualifikasinya pasangan calon nomor urut 2, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.