3 December 2024 08:25
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Papua Pegunungan mengingatkan seluruh jajaran penyelenggara pemilihan umum di bawahnya untuk bersikap tegas dalam hal teknis proses dan mekanisme pemungutan suara sistem noken.
Melkianus menegaskan mekanisme pengutan suara sistem noken hanya berlangsung satu kali. Itu terjadi di Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada saat hari pemungutan suara, lalu dituangkan dalam C hasil dan dibagikan pada para saksi serta ditempel di TPS sebagai bukti.
"Kesepakatan ini dilakukan di TPS, bukan di distrik atau di kabupaten, terus kesepakatan satu kali dilakukan pada tanggal 27 (November)," kata Komisioner KPU Papua Pegunangan Melkianus Kambu di Kantor KPU Kabupaten Yahukimo, Senin siang, 2 Desember 2024.
Baca juga: Pj Gubernur Papua Pegunungan Tinjau Penggunaan Sistem Noken di Pilkada 2024 |