18 May 2024 15:37
Pemerintah telah menyepakati perubahan atau relaksasi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023. Perubahan itu ditetapkan melalui Permendag Nomor 8 Tahun 2024 yang telah berlaku sejak Jumat, 17 Mei 2024.
Adanya pengetatan pada Permendag Nomor 36 Tahun 2023 mengakibatkan setidaknya 26 ribu lebih kontainer tertahan atau menumpuk di Pelabuhan Tanjung Priok dan Pelabuhan Tanjung Perak.
Kontainer yang tertahan didominasi oleh komoditas besi baja, produk tekstil, produk kimia, produk elektronik dan komoditas lainnya.
Baca Juga: Editorial Malam: Gagap Pelayanan Kepabeanan |