Atasi Kendala Perizinan Impor, Pemerintah Sahkan Permendag Nomor 8 Tahun 2024

18 May 2024 15:37

Pemerintah telah menyepakati perubahan atau relaksasi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023. Perubahan itu ditetapkan melalui Permendag Nomor 8 Tahun 2024 yang telah berlaku sejak Jumat, 17 Mei 2024.

Adanya pengetatan pada Permendag Nomor 36 Tahun 2023 mengakibatkan setidaknya 26 ribu lebih kontainer tertahan atau menumpuk di Pelabuhan Tanjung Priok dan Pelabuhan Tanjung Perak.

Kontainer yang tertahan didominasi oleh komoditas besi baja, produk tekstil, produk kimia, produk elektronik dan komoditas lainnya.
 

Baca Juga: Editorial Malam: Gagap Pelayanan Kepabeanan

Untuk mengatasi penumpukan ini, Pemerintah sepakat menerbitkan Permendag Nomor 8 Tahun 2024 yang memberikan relaksasi perizinan impor terhadap tujuh kelompok barang yakni elektronik, alas kaki, pakaian jadi, aksesoris pakaian jadi, tas, serta katup.

Selain itu barang-barang yang masuk sejak 10 Maret 2024 seluruhnya dapat diselesaikan, mengacu pada aturan Permendag yang terbaru.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggie Meidyana)