2 November 2017 11:16
Berdasarkan surat edaran Menteri Ketenagakerjaan pada 13 Oktober lalu terkait pengupahan tahun 2018, sejumlah kepala daerah telah menetapkan Upah Minimum Provinsi untuk tahun depan. Salah satunya di DKI Jakarta yang telah menetapkan UMP naik 8,71 persen. Menanggapi hal ini, Ketua Bidang Ketenagakerjaan Asosiasi Pengusaha Indonesia Harijanto mengatakan pengusaha tidak bisa menghindari pemutusan hubungan kerja.