15 December 2017 09:51
JPU KPK membacakan surat dakwaan untuk mantan Ketua DPR Setya Novanto pada sidang kasus korupsi KTP-el di Pengadilan Tipikor Jakarta. Setya Novanto didakwa memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi sehingga menimbulkan kerugian negara. Setya Novanto terancam dijerat dengan pidana maksimal seumur hidup.