12 May 2016 10:02
SHARE NOW
Tim Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyegel pulau reklamasi C dan D di Teluk Jakarta. Penyegelan berlaku selama 125 hari, pengembang diminta memenuhi kewajiban mereka seperti Amdal.\r\n
lainnya