KLHK Segel Dua Pulau Reklamasi di Teluk Jakarta

12 May 2016 10:02

Tim Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyegel pulau reklamasi C dan D di Teluk Jakarta. Penyegelan berlaku selama 125 hari, pengembang diminta memenuhi kewajiban mereka seperti Amdal.
\r\n



Close Ads X
Close Ads X