CFP Financial Planner & Trainer, ?Muty Djuhari menyarankan agar masyarakat yang mendapatkan tunjangan hari raya (THR) harus digunakan dengan bijak. Jadi, dana tersebut tidak sekedar untuk hari raya saja.
"Yang perlu diperhatikan, kita harus memperlakukan THR sebagai pendapatan ekstra yang bisa dimaksimalkan untuk banyak hal, bukan sekedar untuk kebutuhan Hari Raya saja. Jadi, dana THR ini bisa kita gunakan untuk setahun ke depan," ujar Muty dalam Selamat Pagi Indonesia, Metro TV, Jumat (31/3/2023).
Selain itu, Muty juga mengatakan, dana THR juga harus diprioritaskan sebagai alat untuk membayar utang.
"Dana THR harus diprioritaskan untuk membayar utang. Jadi, kalau kita masih punya cicilan, baik itu cicilan konsumtif maupun cicilan yang ingin kita cepat lunaskan, harus dibayarkan terlebih dahulu. Setelah itu, baru dana THR bisa difokuskan untuk keperluan hari raya," jelas Muty.
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah telah resmi mengeluarkan kebijakan pembayaran THR keagamaan 2023. Ida mengatakan, THR akan diberikan kepada pekerja atau buruh yang memiliki hubungan kerja dengan pengusaha dan wajib dibayar penuh oleh perusahaan paling lambat tujuh hari sebelum lebaran.
Ida Fauziah juga mengingatkan bahwa pemberian THR secara tegas telah diatur dalam Peraturan Pemerintah No36/2021 tentang Pengupahan, tepatnya Pasal 8 dan Pasal 9 yang diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No6/2016 tentang Tunjangan Hari Raya Kegaaman bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan.
(M. Khadafi)