5 April 2023 09:25
Polemik pencopotan Direktur Penyelidikan KPK, Brigjen Endar Priantoro, terus bergulir. Brigjen Endar Priantoro mempertanyakan pencopotan dirinya dari jabatan Direktur Penyelidikan KPK. Karena pencopotan Endar oleh pimpinan KPK berbanding terbalik dengan surat Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang memperpanjang masa tugas Endar di KPK.
Hal tersebut disampaikan Brigjen Endar Priantoro saat mendatangi Kantor Dewan Pengawas KPK untuk mengadukan Sekjen KPK Cahya H Harefa serta Ketua KPK Firli Bahuri atas dugaan pelanggaran etik mengenai pemecatan dirinya. Endar mengklaim akan tetap bertugas di KPK meski dirinya dicopot dari jabatannya sebagai direktur penyelidikan.
Endar menegaskan hal tersebut tetap dilakukan karena sesuai dengan perintah dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang memperpanjang masa tugasnya di KPK. Saat ini, posisi Endar di KPK telah digantikan oleh pelaksana tugas jaksa Ronald Worotikan.
Endar merasa masih menjadi bagian KPK karena surat perintah tugasnya yang diperpanjang Kapolri pada 29 Maret lalu. Sedangkan surat pemberhentiannya di lembaga antikorupsi itu belum Ia terima. Brigjen Endar enggan mengaitkan isu pencopotannya dengan penanganan kasus korupsi Formula E DKI Jakarta.
Sehari sebelumnya, Pengurus Besar Komunitas Aktivis Muda Indonesia (KAMI) juga melaporkan Ketua KPK Firli Bahuri ke Dewas KPK usai mencopot Brigjen Endar Priantoro sebagai direktur penyelidikan KPK. Pencopotan itu dianggap melanggar etik dan mengabaikan surat Kapolri yang memperpanjang masa tugas Brigjen Endar di KPK.