6 December 2022 17:39
Polisi berhasil menangkap komplotan dukun palsu berkedok pengganda uang di Rembang, Jawa Tengah. Komplotan dukun palsu ini berhasil mengelabui para korban yang merugi hingga ratusan juta rupiah.
Dalam video amatir, tersangka komplotan dukun palsu terlihat pernak pernik sesaji ritual serta uang pecahan Rp100 ribu.
Dari hasil kejahatannya, para dukun palsu berhasil meraup keuntungan sebesar Rp405 juta dari para korban. Komplotan dukun palsu modus pengganda uang ini ditangkap Satreskrim Polres Rembang di sebuah kontrakan.
Petugas menyita berbagai barang bukti lainnya, yakni uang mainan pecahan Rp100 ribu sebanyak 582 lembar serta 69 lembar kertas bergambar uang. Polisi juga berhasil menyita satu unit sepeda motor dan satu unit mobil.
Atas perbuatannya tersebut, dijerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.