6 November 2022 12:00
Pemprov DKI Jakarta mengawasi masyarakat yang kedapatan membuang sampah sembarangan di Jakarta menggunakan pesawat drone mulai Minggu (6/11/2022). Operasi Tangkap Tangan (OTT) pembuangan sampah sembarangan ini dilakukan atas arahan Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengacu pada Perda Nomor 3 Tahun 2013 tentang pengelolaan sampah.
Warga yang kedapatan membuang sampah tidak pada tempatnya akan didenda Rp500 ribu. Terdapat tujuh lokasi posko penindakan di titik rawan aktivitas buang sampah sembarangan yaitu:
1. Depan Gedung Jaya
2. Jalan Sumenep
3. Depan Hotel Indonesia Kempinski
4. Fly Over Patung Sudirman
5. Depan Gedung Chase Plaza
6. Gedung CIMB Niaga, dan
7. Mall FX Sudirman