Jaksa: Pleidoi Ricky Rizal Tidak Berdasarkan Hukum
N/A • 27 January 2023 16:38
SHARE NOW
Jaksa menilai nota pembelaan (pleidoi) terdakwa Ricky Rizal dalam kasus pembunuhan Nofriasnyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J tidak berdasarkan hukum.
"Bahwa, semua dalil penasehat hukum terdakwa Ricky Rizal Wibowo tidak berdasarkan hukum dan tidak terbukti," kata jaksa dalam sidang replik atau jawaban dari pleidoi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (27/1/2023).
Jaksa meminta hakim menolak seluruh isi pleidoi Ricky Rizal dan tetap menjatuhkan hukuman sesuai tuntutan. Dalam repliknya, jaksa tegaskan Ricky Rizal secara sah dan meyakinkan ikut dalam perencanaan pembunuhan Brigadir J dengan terbukti melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.