Jaksa Penuntut Umum menolak pleidoi terdakwa obstruction of justice kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Agus Nurpatria dalam sidang pembacaan replik di Pengadilan Jakarta Selatan, Senin (6/2/2023).
Jaksa tetap berpegang pada tuntutan yang telah diberikan kepada mantan Kepala Detasemen A Biro Paminal Propam Polri tersebut, yakni pidana selama tiga tahun penjara.
"Kami mempertegas kembali bahwa kami penuntut umum tetap berpegang teguh pada surat tuntutan yang kami bacakan pada hari Jumat 27 Januari 2023," kata jaksa dalam sidang.
Menurut jaksa, seluruh dalil dan permohonan yang diajukan penasehat hukum Agus Nurpatria dalam nota pembelaannya tidak dapat dipertahankan dan tidak dapat dipergunakan. Oleh karenanya, jaksa meminta pleidoi itu harus dikesampingkan dan dibatalkan.