Dalam Perkara Obstruction Of Justice Masih Lempar Tanggung Jawab

24 December 2022 18:39

Usai dijadikan terdakwa kasus obstruction of justice, enam mantan anak buah Sambo kompak melempar kesalahan pada Sambo atas perbuatan mereka. Di sisi lain Sambo pun berulang kali meminta maaf dan mengakui ia bersalah telah membohongi dan memberi perintah yang salah pada anak buahnya.

Mantan Hakim Agung Gayus Lumbuun menyebut dalam Undang-Undang dasar hukum Perpol Pasal 11 jelas disebutkan perintah yang bertentangan dengan norma hukum, norma agama, dan norma kesusilaan itu tidak boleh dilaksanakan, dan tidak boleh di perintahkan. 

"Jadi yang memberi perintah salah, yang menerima perintah dan melaksanakan juga salah, karena dalam pasal berikutnya itu langsung melapor ke atasannya kalau bertentangan dengan tiga hal tadi," ujar Mantan Hakim Agung Gayus Lumbuun.

Ahli Hukum Pidana Hery Firmansyah menyatakan dalam konteks pelaksanaan suatu perbuatan pidana yang ada aktor intelektualnya tentunya secara pertanggung jawaban pidana akan lebih berat. Sedangkan keenam anak buah Sambo lainnya akan secara profosional.

"Karena kalau kita lihat dari kasus obstruction of justice ini pemberian informasi, dan perintah itu secara berjenjang," kata Ahli Hukum Pidana Hery Firmansyah.

(Nienda Farras Athifah)


Close Ads X
Close Ads X