Ahli Pidana Batal Bersaksi di Sidang Arif Rachman Arifin

23 December 2022 10:45

Dua terdakwa perintangan penyidikan atau obstruction of justice meninggalnya Brigadir Yosua yakni Irfan Widyanto dan Arif Rachman Arifin menjalani sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi, Jumat (23/12/2022). Dilaporkan saksi ahli pidana untuk terdakwa Arif Rachman Arifin batal hadir di persidangan.

Sidang kali ini digelar di ruang sidang yang berbeda dengan dua majelis hakim yang berbeda. Jaksa rencananya akan menghadirkan ahli digital forensik Adi Setya. Sebelumnya, menurut informasi jaksa juga akan menghadirkan ahli hukum pidana dari Universitas Trisakti, Effendy Saragih. Namun, Effendy Saragih dikonfirmasi tidak dapat menghadiri sidang pada hari ini. 

Sementara itu, JPU menghadirkan saksi mahkota yakni Baiquni Wibowo dan Chuck Putranto untuk terdakwa Irfan Widyanto.

Diketahui, Irfan Widyanto, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, dan Arif Rachman Arifin didakwa terlibat kasus obstruction of justice perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. 

Mereka didakwa melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 subsider Pasal 48 Jo Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Atau diancam dengan pidana dalam Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke-2 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

(Ilham Amirullah)


Close Ads X
Close Ads X