Resmi! Kemenkumham Terbitkan Masa Berlaku Paspor 10 Tahun

12 October 2022 22:25

Paspor dengan masa berlaku 10 tahun resmi diterbitkan oleh Kemenkumham, Rabu (12/10/2022). Dengan persyaratan, biaya dan proses yang mudah, warga langsung dapat memperoleh paspor dengan masa berlaku 10 tahun. Ketentuan soal masa berlaku paspor baru diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM No 18/2022 Tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor.

Sanya, salah seorang pemohon paspor di Kantor Imigrasi Jakarta Selatan mengaku sangat puas dengan ketentuan paspor dengan masa berlaku 10 tahun. Menurutnya, kebijakan paspor 10 tahun sangat memudahkan masyarakat, terutama untuk merencanakan liburan maupun apabila ia harus pergi secara mendadak. Jangka waktu yang diperpanjang membuat dirinya tak harus melakukan perpanjangan setiap lima tahun sekali.
 
Adapun paspor 10 tahun dapat diperoleh semua orang kecuali ditentukan hal lain. Misalnya, paspor 10 tahun tak dapat diberikan bagi WNI yang berusia dibawah 17 tahun maupun belum menikah. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(M. Khadafi)