14 December 2022 08:53
Anggota Komisi III DPR RI, Taufik Basari menjelaskan bahwa secara umum KUHP Pasal Zina bisa dikatakan kriminal dan bisa dipidanakan jika mendapat delik aduan dari keluarga.
"Kita juga menyadari jangan sampai kebablasan masuk ranah privat. Ini menjadi kriminal, hanya apabila ada aduan dari orangtua dan anak," ujar Taufik.
Taufik Basari menambahkan, rampungan pasal ini merupakan desakan sebagian kelompok yang memang tidak mudah diimpelementasikan dan publik tidak boleh ikut campur dalam hal ini.