Pengacara Keluarga Brigadir J: Klaim Pelecehan Putri Candrawathi Harus Dibuktikan Secara Ilmiah

20 December 2022 12:35

Pengacara Keluarga Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Martin Lukas mengatakan klaim Putri Candrawathi perihal dirinya dilecehkan oleh Brigadir J harus dapat dibuktikan secara ilmiah, Selasa (20/12/2022). Ia berharap fakta dapat diungkap di persidangan hari ini.

Menurut Martin, pelecehan seksual bukanlah motif pembunuhan yang sesungguhnya. "Kalau pelecehan itu bukan motifnya, karena tidak ada bukti yang kuat. Saya sudah sering memberi saran untuk pengacara Putri, jika tidak ada bukti lebih baik jangan dibicarakan. Justru nanti bisa memberatkan," kata Martin dalam keterangannya.

Sementara Psikolog Kassandra Putranto mengungkapkan bahwa pembuktian tindak kekerasan seksual itu tidak mudah. Secara hukum, persyaratan untuk bisa diterima sebagai sebuah laporan harus terdapat pengakuan korban disertai pembuktian.

Hari ini Selasa (20/12/2022), sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pukul 10.00 WIB. Lima terdakwa yang hadir, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer atau Bharada E, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.

(Arya Sandhi Nuzulal)


Close Ads X
Close Ads X