12 December 2022 00:23
Pakar Hukum Tata Negara Margarito Kamis menilai Pasal 218 dan 219 dalam KUHP adalah pasal jahat, lebih buruk dari buatan Belanda. Menurutnya, pemerintah dan DPR telah gagal menentukan batasan kritik dan penghinaan.
Hal tersebut dinyatakan Margarito lantaran tidak ada penjelasan lebih lanjut mengenai perbedaan kritik dan penghinaan dalam Pasal 218 dan 219 KUHP. Diduga pasal tentang penghinaan terhadap lembaga negara ini dapat menjadi pasal karet yang membahayakan masyarakat Indonesia.
Margarito Kamis sebelumnya sempat meminta Presiden Joko Widodo mencabut Pasal 218 dan 219 KUHP. Kedua pasal itu mengatur tindak pidana penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat presiden dan wakil presiden. Setiap orang yang menyerang harkat dan martabat presiden serta wapres dapat dipidana tiga tahun penjara.