DPR Aceh Bakal Revisi Qanun LKS Agar Bank Konvensional Beroperasi Kembali
N/A • 12 May 2023 13:25
DPR Aceh berencana merevisi hukum (qanun) No.11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah. Sebagai Bank Mayoritas Rakyat Aceh, gangguan jaringan BSI pekan ini mengakibatkan dunia usaha dan perekonomian di Aceh terganggu.
Wacana revisi qanun No.11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah (LKS) mencuat setelah layanan M-banking dan ATM BSI mengalami gangguan sejak, Senin (8/5/2023). Ketua DPR Aceh, Saiful Bahri menyampaikan pihaknya sudah melakukan musyawarah untuk meninjau qanun LKS dan merevisinya agar bank konvensional bisa beroperasi kembali di Aceh.
Menurutnya, revisi qanun LKS merupakan hal yang mendesak, mengingat sejak tidak beroperasinya bank konvensional banyak pengusaha hingga warga mengeluh tentang layanan bank syariah di Aceh.
"Kami akan panggil Gubernur Aceh, kita rumbuk bersama, kita cari jalan keluar. Bila perlu nanti kita kumpulkan pihak Mendagri atau pemerintah pusat untuk bersama mencari jalan keluar," ujar Saiful Bahri.
(Firny Firlandini Budi)