Komnas Perempuan Selidiki Kebenaran Surat Nyeleneh Perpanjangan Kontrak
N/A • 4 May 2023 20:52
Jika dugaan syarat nyeleneh perpanjangan kontrak kerja ini benar terbukti, dapatkah budaya toksik di lingkungan kerja ini lenyap? Ketua Komnas Perempuan mengatakan, saat ini pihaknya sedang berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk menyelidiki kebenaran kasus ini.
"Beberapa hari yang lalu memang kami mendapatkan tag dari medsos Komnas Perempuan dan, kami juga masih mendalami informasi yang diberikan ini. Sampai sekarang kami masih berkontak dengan sejumlah jaringan untuk mengetahui sebetulnya ini di perusahaan yang mana. Apakah ini hanya terjadi di satu tempat atau ini sebetulnya sebuah fenomena yang lebih meluas," ujar Ketua Komnas Perempuan, Andy Yentriyani.
Andy juga menambahkan bahwa Indonesia mempunyai UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual, sehingga jika terbukti benar adanya maka ini bisa diproses secara hukum.
"Saat ini kita sudah punya UU tindak pidana kekerasan seksual, sehingga kita bisa menggunakan UU tersebut untuk kemudian memproses jika benar terbukti ada perusahaan maupun ada individu yang menggunakan kerentanan berbasis dari kontrak yang harus diperpanjang dari waktu ke waktu," lanjut Andy Yentriyani.
(Firny Firlandini Budi)