Polisi Tetapkan Sopir & Kernet Jadi Tersangka Kecelakaan Bus Guci Tegal
N/A • 12 May 2023 19:39
Polisi menetapkan dua tersangka kasus kecelakaan maut bus masuk jurang di kawasan Wisata Guci Tegal, Jawa Tengah. Polisi menemukan adanya unsur kelalaian dalam insiden yang menewaskan dua orang tersebut.
Dalam konferensi pers, Kapolres Tegal menjelaskan kecelakaan maut itu bisa dicegah apabila sopir atau kernet berada di ruang kemudi saat mesin bus dipanaskan, Jumat (12/5/2023).
Sopir dan kernet dikenakan Pasal 359 KUHP terkait kelalaian. Rilis juga dihadiri tenaga ahli dari Hino, Dishub dan KNKT yang menjelaskan secara teknis penyebab meluncurnya bus tersebut tanpa kendali.
Sebelumnya, bus wisata yang membawa para wisatawan asal Serpong Utara, Tangerang Selatan, terjun ke jurang di kawasan Guci, Tegal, Jawa Tengah, Minggu (7/5/2023). Kecelakaan tersebut menyebabkan dua orang meninggal dunia dan 35 orang lainnya luka-luka.
(Thirdy Annisa)