14 April 2023 18:59
Kementerian Perhubungan bersama Korlantas Polri memberlakukan pembatasan truk dan angkutan barang selama periode mudik Lebaran 2023. Namun ada sejumlah truk yang dikecualikan, yakni pengangkut logistik vital seperti bahan bakar minyak (BBM) dan sembako.
Selama masa mudik Lebaran, truk logistik dan angkutan barang dilarang melintas di jalan tol maupun jalan arteri.
Pembatasan ini berlaku selama arus mudik Lebaran, mulai Senin (17/4/2023) pukul 16.00 WIB hingga Jumat (21/4/2023) pukul 24.00 WIB. Kemudian pada arus balik Lebaran, mulai 24-26 April 2023 dan 29 April hingga 2 Mei 2023.
Pembatasan ini tidak berlaku untuk truk pengangkut logistik vital, seperti bahan bakar minyak, sembilan bahan pokok, dan sepeda motor pemudik gratis. Namun, truk yang dikecualikan harus dilengkapi dengan surat muatan berisi informasi tentang jenis barang, tujuan pengiriman, dan alamat pemilik barang.
Kakorlantas Polri Irjen Pol Firman Shantya Budi mengatakan, pihaknya akan menindak tegas pengendara truk yang melanggar.
"Untuk angkutan sumbu roda tiga yang memiliki tonase 14 ton ke atas itu diatur waktunya. Mereka diminta tidak operasi beberapa hari di jam-jam sibuk. Nanti diberikan izin lagi pada hari yang kita kategorikan sudah landai," jelas Kakorlantas Polri Irjen Pol Firman Shantya Budi.
Pembatasan truk dan angkutan barang berlaku di sejumlah ruas jalan tol, yakni:
1. Lampung-Sumsel (Bakauheni-Kayu Agung)
2. Trans Jawa di Banten-Jawa Timur
3. DKI Jakarta (Tol Bandara, Lingkar Luar & Lingkar Dalam)
4. Jawa Barat (Jagorawi, Becakayu, Sisumdawu, Cigombong-Cibadak), serta
5. Jawa Tengah (Jogja-Solo)
Sementara jalur non tol, terdapat di Sumatera, Jawa dan Bali, khusunya Denpasar-Gilimanuk.
Pembatasan truk ini untuk mewujudkan mudik aman dan berkesan. Terlebih, jumlah pemudik tahun ini diprediksi membludak hingga 123 juta orang.