Mario Dandy Didakwa Pasal Penganiayaan Berat Berencana

7 June 2023 16:05

Sidang perdana kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora dengan terdakwa Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas Rotua Pangondian digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (6/6/2023). Mario dan Shane didakwa dengan pasal penganiyaan berat berencana dan pasal perlindungan anak. 

Setelah berkas perkara  Mario Dandy dan Shane akhirnya dinyatakan lengkap atau P-21 pada 24 Mei 2023 lalu dan dilimpahkan Kejari Jakarta Selatan pada 30 Mei 2023 ke PN Jakarta Selatan. Dua tersangka kasus penganiayaan terhadap David Ozora ini pun disidang.

Alimin Ribut Sujono menjadi ketua majelis hakim yang memimpin persidangan didampingi hakim anggota Tumpanuli Marbun dan Muhammad Ramdes. 

Mario Dandy dan Shane terancam hukuman paling berat adalah 12 tahun penjara. Pihak Kejari Jakarta Selatan menyebut telah menyiapkan 17 orang saksi yang akan dimintai keterangan dalam persidangan Mario Dandy dan Shane Lukas.

Tak hanya keluarga David, dukungan juga datang untuk terdakwa Shane Lukas yang datang dengan mengenakan kaos putih bertuliskan ‘Dukungan untuk Shane’. Puluhan pendukung merupakan keluarga besar Shane. 

Menurut jaksa, Mario Dandy dan Shane telah melakukan perbuatan menempatkan, membiarkan, melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan luka berat terhadap David.

Usai persidangan, ayah David Ozora Jonathan Latumahina berharap penegak hukum, baik jaksa maupun hakim tak ada yang 'masuk angin' dan terhindar dari upaya membelokan penegakan keadilan bagi anaknya, seperti dugaannya di awal penyidikan.

Sementara itu, Kuasa Hukum Mario Dandy, Andreas Nahot Silintonga menyatakan kliennya tidak akan mengajukan eksepsi karena menurutnya materi dakwaan jaksa sudah cukup jelas dan detil. Sehingga tidak ada yang perlu dipermasalahkan. 

Dirinya menyebut dalam sidang dakwaan kali ini kliennya didakwa pasal 355 ayat 1 KUHP. 

Sidang lanjutan Mario dan Shane akan kembali digelar pada 13 Juni 2023 dengan agenda pemeriksaan para saksi.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Silvana Febriari)