19 August 2022 19:20
Kementerian Perhubungan telah mengeluarkan aturan tentang kenaikan harga tiket pesawat yang mencapai 15-25?ri tarif batas atas. Aturan itu telah berlaku sejak Kamis (4/8/2022). Pantauan tim Metro TV di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, aktivitas penumpang tidak berubah secara signifikan meskipun harga pesawat tinggi.
Masyarakat sebelumnya mengeluhkan harga tiket pesawat yang mahal hingga Presiden Jokowi menginstruksikan para menteri untuk menekan harga tiket pesawat. Dilihat dari skala nasional penerbangan domestik, data dari Kementerian Perhubungan mencatat di beberapa daerah tingkat keterisian pesawat kurang dari 50%.
Berdasarkan pernyataan dari pemerintah, naiknya harga tiket pesawat dipicu oleh tingginya harga avtur internasional. Pada Januari-Juni 2022 tercatat harga avtur masih mengalami kenaikan sebesar 55,3% dibandingkan dengan periode sebelumnya. Harga avtur sendiri berkontribusi sebesar 60?ri harga tiket pesawat.
Pemerintah telah merencanakan pemberian subsidi bagi penerbangan serta menggencarkan promosi, terutama bagi destinasi yang okupansinya terbilang rendah. Kementerian Perhubungan juga sudah memberikan insentif, seperti menerapkan kebijakan tarif PNBP Rp0 atau menggratiskan biaya jasa parkir pesawat di bandar udara yang dioperasikan Kementerian Perhubungan.