27 December 2024 11:06
Jakarta: Pegiat antikorupsi Kurnia Ramadhana mengungkapkan bahwa dirinya menjadi salah satu pihak yang melaporkan mantan Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly, ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus Harun Masiku pada 2020.
Menurutnya, laporan tersebut didasari oleh dugaan perintangan penyidikan yang dilakukan Yasonna, ketika membantah keterangan Direktorat Jenderal Imigrasi, lembaga yang berada di bawah kewenangannya, tentang kedatangan Harun Masiku ke Indonesia.
"Terkait dengan laporan banyak organisasi masyarakat sipil terkait peristiwa awal tahun 2020, karena kami saat itu ada beranggapan ada pernyataan berbeda dari Menteri Hukum dan HAM kala itu, Pak Yasonna Laoly," jelas Kurnia Ramadhana dikutip dari Headline News Metro TV pada Jumat, 27 Desember 2024.
"Kami beranggapan ada upaya menghalang-halangi proses hukum, sebab ketika keterangan berbeda disampaikan oleh otoritas yang berwenang karena Direktorat Jenderal Imigrasi berada di bawah naungan Kementerian Hukum dan HAM, ada proses yang bermasalah dan berpotensi memperlambat proses hukum terhadap Harun Masiku," lanjutnya.
Baca Juga: Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Diduga Dalang Hilangnya Harun Masiku |