KPU Akomodasi Putusan MA Soal Usia Kepala Daerah

2 July 2024 16:35

Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengakomodasi Putusan Mahkamah Agung Nomor 23 P/HUM/2024 di tengah tahapan proses Pilkada yang sudah berjalan. Putusan ini mengubah tafsir penghitungan syarat usia minimum calon kepala daerah, yakni 25 tahun bagi calon bupati, wakil bupati, calon wali kota, wakil wali kota. 
 
Kemudian syarat usia minimum 30 tahun bagi calon gubernur dan wakil gubernur yang umurnya dihitung saat pelantikan. Bukan pada saat pencalonan seperti pada pilkada sebelumnya.
 
Apa saja sebenarnya perubahan tafsir syarat usia minimum calon kepala daerah nantinya?
 
Batasan usia minimum yang dihitung sejak pasangan calon terpilih dilantik. Padahal biasanya dihitung sejak penetapan pasangan calon atau saat didaftarkan di KPU. Tapi, dalam Pilkada mendatang, batasan usia minimal dihitung sejak pasangan calon terpilih ini dilantik.
 
Baca: Elektabilitas Kaesang di Jateng Unggul, Mampu Terobos 'Kandang Banteng'?
 
KPU mengatakan keterpenuhan syarat usia calon harus telah genap berusia 25 tahun bagi calon bupati atau wali kota, dan wakil bupati atau wakil wali kota, serta harus sudah genap berusia 30 tahun bagi calon gubernur dan wakil gubernur pada Rabu, 1 Januari 2025.
 
KPU mengatakan hal itu mengacu pada akhir masa jabatan kepala daerah hasil pilkada 2020 yang memang termuat di Undang-Undang Pilkada pelantikan serentak dilaksanakan pada akhir masa jabatan kepala daerah sebelumnya
 
Jadi, akhir masa jabatan pasangan kepala daerah yang terpilih lewat Pilkada 2020 ialah Selasa, 31 Desember 2024. Oleh karenanya, menurut KPU pelantikan serentak harus dijadwalkan pada Rabu, 1 Januari 2025, dan pada saat itulah umur pasangan calon itu baru dihitung sesuai memang dengan putusan MA yang mengabulkan penurunan umum untuk penurunan umur untuk calon kepala daerah.
 
Menurut pakar hukum tata negara Feri Amsari, banyaknya perubahan peraturan yang tidak wajar ini tidak lain untuk memuluskan jalan pihak tertentu.
 
"Siapa yang hendak disasar agar kemudian dengan pembatalan ini seseorang dapat diuntungkan? Desas desusnya ialah Kaesang yang belum berusia 30 tahun. Perlu mendapatkan kesempatan untuk maju dalam kontestasi pilkada," ungkap Feri Amsari.
 
Kaesang sendiri memang baru akan berulang tahun pada Rabu, 25 Desember mendatang dan usianya genap 30 tahun. Jika benar wacananya akan digadang-gadang maju di Jakarta, maka Kaesang harus menunggu dirinya ulang tahun dahulu.
 
Hal ini karena berdasarkan jadwal dan tahapan Pilkada 2024 yang ditetapkan KPU. Pendaftaran pasangan calon kepala daerah dimulai pada Selasa, 27 Agustus hingga Kamis, 29 Agustus 2024 mendatang. Penetapan pasangan calon baru dilakukan pada Minggu, 22 September 2024.
 
Jika merujuk pada ketentuan dalam PKPU yang disoalkan di Mahkamah Agung, Kaesang tidak dapat didaftarkan sebagai calon gubernur atau wakil gubernur. Perubahan tafsir dalam Putusan Mahkamah Agung mengenai usia saat pelantikan memungkinkannya mendapat jalan mulus berkontestasi dalam Pilkada.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Diva Rabiah)