18 February 2024 22:46
Sebanyak 226 organisasi relawan nasional Ganjar-Mahfud membentuk petisi Brawijaya dan menolak hasil Pilpres 2024. Petisi Brawijaya menuntut adanya Pemilu ulang.
Selain menolak hasil Pemilu, petisi Brawijaya juga meminta pemerintah pusat mengganti Komisioner KPU dan Bawaslu. Kemudian melaksanakan Pemilu ulang.
Petisi Brawijaya juga memprotes keras deklarasi kemenangan yang dilakukan pasangan Prabowo-Gibran, berdasarkan hasil quick count. Sementara, KPU belum menetapkan pemenang Pilpres 2024 secara resmi.
Bawaslu juga diminta untuk memproses secara hukum atas deklarasi tersebut. Serta mendiskualifikasi pasangan Prabowo-Gibran atas dugaan kecurangan yang dilakukan.
Petisi Brawijaya juga menyoroti proses penetapan cawapres Gibran Rakabuming Raka oleh KPU, yang dinilai melanggar peraturan karena melakukan rekayasa hukum.