7 June 2024 20:36
Sanksi denda Rp50 juta bakal dikenakan bagi warga yang di rumahnya ditemukan jentik nyamuk penyebab DBD. Sanksi ini mengacu pada Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2007 tentang Pengendalian DBD. Aturan tersebut akan segera diberlakukan oleh Satpol PP Kota Jakarta Timur.
Waspadalah bagi Anda yang di rumahnya ditemukan jentik nyamuk aedes aegypti. Selain berpotensi menyebabkan penyakit demam berdarah dengue (DBD), juga bisa dikenakan denda.
Aturan ini tertuang dalam Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2007 tentang Pengendalian DBD. Aturan tersebut akan segera diberlakukan oleh Satpol PP Kota Jakarta Timur.
Denda Rp50 juta adalah besaran denda yang dikenakan bagi setiap orang yang di tempat tinggalnya ditemukan jentik nyamuk aedes aegypti atau aedes albopictus. Opsi lainnya yakni pidana kurungan maksimal 2 bulan.
Bukan hanya rumah-rumah warga, Perda ini juga berlaku untuk tempat ibadah, tempat usaha, sekolah hingga fasilitas kesehatan.
Dalam pemberlakuannya, para pelanggar tidak langsung dikenakan denda. Satpol PP akan terlebih dulu memberikan peringatan berupa teguran tertulis hingga penempelan stiker di pintu rumah.
Jika masih ditemukan jentik nyamuk, barulah dilakukan sidang tindak pidana ringan untuk menjatuhkan sanksi pelanggaran Perda.
Baca: Vaksin Jadi Opsi Perlindungan Diri dari Meroketnya Kasus DBD |