Awas Didenda Rp50 Juta Gegara Jentik Nyamuk, Begini Cara Menghindarinya

7 June 2024 20:36

Sanksi denda Rp50 juta bakal dikenakan bagi warga yang di rumahnya ditemukan jentik nyamuk penyebab DBD. Sanksi ini mengacu pada Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2007 tentang Pengendalian DBD. Aturan tersebut akan segera diberlakukan oleh Satpol PP Kota Jakarta Timur.

Waspadalah bagi Anda yang di rumahnya ditemukan jentik nyamuk aedes aegypti. Selain berpotensi menyebabkan penyakit demam berdarah dengue (DBD), juga bisa dikenakan denda.

Aturan ini tertuang dalam Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2007 tentang Pengendalian DBD. Aturan tersebut akan segera diberlakukan oleh Satpol PP Kota Jakarta Timur.

Denda Rp50 juta adalah besaran denda yang dikenakan bagi setiap orang yang di tempat tinggalnya ditemukan jentik nyamuk aedes aegypti atau aedes albopictus. Opsi lainnya yakni pidana kurungan maksimal 2 bulan.

Bukan hanya rumah-rumah warga, Perda ini juga berlaku untuk tempat ibadah, tempat usaha, sekolah hingga fasilitas kesehatan. 

Dalam pemberlakuannya, para pelanggar tidak langsung dikenakan denda. Satpol PP akan terlebih dulu memberikan peringatan berupa teguran tertulis hingga penempelan stiker di pintu rumah. 

Jika masih ditemukan jentik nyamuk, barulah dilakukan sidang tindak pidana ringan untuk menjatuhkan sanksi pelanggaran Perda.
 

Baca: Vaksin Jadi Opsi Perlindungan Diri dari Meroketnya Kasus DBD

Namun warga Jakarta mengaku belum mengetahui secara rinci soal adanya aturan tersebut. Menurut salah seorang warga, seharusnya pemerintah daerah terlebih dulu melakukan sosialisasi masif terkait kebijakan ini. Apalagi denda yang dikenakan cukup besar.

Selama ini Ilham mengaku hanya melakukan tips sederhana 3M yaitu menutup, menguras dan mengubur atau mendaur ulang kembali barang yang berpotensi menjadi genagan air. Ia juga rutin mengikuti kegiatan bersih-bersih bersama warga di lingkungan tempat tinggalnya untuk membasmi sarang nyamuk. 

Ilham berharap sebelum menegakan Perda dilakukan masyarakat harus benar-benar teredukasi tentang pemberantasan sarang nyamuk yang menjadi sumber penyakit DBD.

Pemberantas sarang nyamuk dapat dilakukan dengan 3M+. Di mana langkah plusnya bisa dilakukan dengan memelihara tanaman pengusir nyamuk, memelihara ikan pemakan jentik juga bisa menjadi solusi lainnya. 

Sementara untuk proteksi diri, bisa dilakukan dengan menyemprotkan obat nyamuk atau lotion anti nyamuk, memakai kelambu hingga menutup lubang masuknya nyamuk. Dan yang terpenting adalah warga harus bisa menjaga kebersihan lingkungan sekitar tempat tinggalnya.

Tentunya upaya yang dilakukan ini bisa menghindarkan anda dari bahaya penyakit demam berdarah, sekaligus juga bisa menghindarkan dari denda Rp50 juta seperti yang diatur dalam Perda Nomor 6 Tahun 2007.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggie Meidyana)