18 October 2023 10:07
Polisi menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) kepada seorang pengusaha properti dan anak kandungnya atas penggelapan penjualan rumah, toko atau ruko senilai lebih dari Rp19,5 miliar.
Kasus tersebut bermula saat pelapor membeli sebanyak 10 ruko seharga Rp19,5 miliar kepada seorang agen properti bernama Johanes dan dibayar secara bertahap. Namun, saat lunas sertifikat tidak diberikan kepada pelapor oleh kedua tersanka.
Polresta Barelang, Batam, kemudian melakukan penggeledahan di Kantor PT Jaya Putra Kundur milik tersangka dan menyita sejumlah berkas terkait jual beli properti.
Polresta Barelang kemudian menetapkan status tersangka kepada Johanes dan anaknya yang bernama Tedy Johanes dalam kasus penggelapan dan penipuan serta menerbitkan status DPO keduanya.
Sebelumnya, keduanya sudah ditetapkan sebagai DPO oleh Polda Kepulauan Riau dalam kasus yang sama dan keduanya diduga kabur ke Singapura.