Pakar Hukum: Rachel Vennya Harus Disanksi Tegas

15 October 2021 13:35

Selebgram Rachel Vennya terbukti kabur saat menjalani masa karantina di Wisma Atlet, Kemayoran, Jakarta Pusat. Pakar hukum pidana Jamin Ginting meminta agar Rachel Vennya dijatuhi sanksi tegas agar memberikan efek jera. Atas perbuatannya, Rachel Vennya terancam pidana satu tahun atau denda paling banyak Rp100 juta.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Hani Handayanti)