13 January 2021 07:45
Melalui Surat Edaran Menteri Perhubungan No. 3 Tahun 2021, Kemenhub memperketat syarat penumpang yang akan melakukan perjalanan melalui jalur udara selama 11-25 Januari 2021. Masa kedaluwarsa hasil tes RT-PCR maupun rapid test antigen menjadi lebih singkat.