18 February 2021 08:50
Menurut pengacara Khin Maung Zaw, Aung San Suu Kyi didakwa melanggar Pasal 25 UU Penanggulangan Bencana Alam yang digunakan untuk pelanggar pencegahan covid-19 di Myanmar. Hukuman maksimal untuk pelanggaran covid-19 adalah 3 tahun penjara. Namun, dakwaan baru memungkinkan Suu Kyi ditahan tanpa batas waktu dan tanpa persidangan, karena perubahan dalam KUHP yang diberlakukan pekan lalu memungkinkan penahanan tanpa izin pengadilan. Sebelumnya, Suu Kyi yang dikudeta oleh militer pada 1 Februari 2021 telah didakwa memiliki walkie-talkie impor yang tidak terdaftar.