30 June 2020 09:17
Polda Metro Jaya melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum telah menangkap 39 orang dari 47 orang tersangka permufakatan jahat, pembunuhan dan perusakan yang dilakukan oleh kelompok John Kei di kawasan Duri Kosambi, Jakarta Barat dan perumahan Green Lake City, Tangerang. Sementara 8 orang yang masih buron telah masuk DPO. Wadirkrimun Polda Metro Jaya AKBP Jean Calvijn Simanjuntak mengatakan penyidik masih terus mengembangkan kasus ini dan tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah.