Ribuan Tabung Televisi Hasil Sitaan Dimusnahkan

11 December 2020 22:15

Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung RI memusnahkan ribuan tabung televisi yang merupakan barang bukti sitaan hasil kejahatan perdagangan di Mojokerto, Jawa Timur. Terpidana yang telah melalui putusan pengadilan mengimpor ribuan tabung televisi dari Hong Kong ke Mojokerto. Di persidangan terungkap bahwa barang-barang tersebut ternyata barang bekas dan mengandung limbah berbahaya.

(Anggie Meidyana)


Close Ads X
Close Ads X