Syarat Wajib Tes PCR/Antigen Covid-19 untuk Perjalanan Darat Dicabut

Luhur Hertanto • 3 November 2021 10:12

Pemerintah tidak lagi mensyaratkan menunjukkan bukti lulus tes PCR atau antigen covid-19 bagi warga yang bepergian melalui jalur darat. Pelonggaran aturan ini dibatasi untuk jarak perjalanan maksimal 250 kilometer dan tidak berlaku dalam kawasan aglomerasi. 
 

(Leah Alexis Laloan)


Close Ads X
Close Ads X