Luhur Hertanto • 3 November 2021 10:12
Pemerintah tidak lagi mensyaratkan menunjukkan bukti lulus tes PCR atau antigen covid-19 bagi warga yang bepergian melalui jalur darat. Pelonggaran aturan ini dibatasi untuk jarak perjalanan maksimal 250 kilometer dan tidak berlaku dalam kawasan aglomerasi.