Jual Adik Kandung, Pasutri Pelaku Prostitusi Online di Majalengka Ditangkap

29 April 2021 21:42

Sepasang suami istri di Majalengka, Jawa Barat terpaksa mendekam di Rutan Mapolres Majalengka setelah ditangkap anggota satreskrim saat melakukan transaksi prostitusi online dengan menjual adik kandung yang masih berusia 14 tahun. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Leah Alexis Laloan)