Luhur Hertanto • 7 April 2022 16:06
Perkembangan aset kripto dinilai pemerintah sebagai komoditas perdagangan. Maka dari itu, pemerintah resmi menetapkan pungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 11% untuk pada aset kripto. Kebijakan ini berlaku efektif mulai 1 Mei 2022.